BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur bekuk dua pria pengedar narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram di Jalan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis, 25 April 2024 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara, Iptu Arnandha mengatakan kedua pelaku yang diamankan merupakan warga Bekasi.
"Pelaku berinisial WID (27) dan AP (27) keduanya warga Harapan Jaya, Bekasi Utara," ucap Iptu Arnandha dalam keterangannya, Sabtu, 27 April 2024.
Awalnya, kata dia, anggota reskrim mendapatkan informasi adanya peredaran barang haram di sekitar lokasi.
Anggota kepolisian kemudian menelusuri keberadaan informasi tersebut.
Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB terlihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop dengan gelagat mencurigakan.
"Pria ini saat itu terlihat mencari sesuatu dan terlihat memegang barang ditangannya," ungkapnya.
Gegalat tersebut direspon anggota reskrim Polsek Cikarang Timur untuk menghampirinya. Namun seketika keduanya nampak ketakutan dan berusaha kabur.
"Sempat membuang barang yang diduga narkotika ke pinggir jalan atau selokan namun berhasil diamankan," jelas ia.
Kemudian polisi mengamankan kedua pria tersebut. Saat diinterogasi, kata dia, pria berinisial WA rupanya hendak bertransaksi sabu di sekitar lokasi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu dengan berat 1,3+ gram, 2 HP Oppo, dan sepeda motor Honda Beat Pop warna putih.
Keduanya diketahui merupakan pengedar jaringan narkotika di wilayah Kecamatan Cikarang Timur dan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Keduanya kini ditangkap dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Cikarang Timur. (Ihsan Fahmi)