- Minimal berusia 18 tahun ke atas, maksimal berusia 64 tahun.
- Tidak sedang sekolah atau kuliah.
- Tidak sedang bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, BUMN, atau BUMD.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya (misalnya: PKH, BPNT, BLT Dana Desa).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Memiliki nomor telepon aktif.
- Memiliki email aktif.
- Maksimal memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Tahapan Buat Akun Prakerja
Untuk membuat akun Prakerja, ikuti tahapan berikut ini:
- Buka laman www.prakerja.go.id
- Buat akun menggunakan alamat email dan password