Polres Serang Gelar Razia, Ratusan Botol Miras Disita

Kamis 25 Apr 2024, 15:23 WIB
Ilustrasi botol miras. (Pixabay.com/Vinotecarium)

Ilustrasi botol miras. (Pixabay.com/Vinotecarium)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang merazia ratusan botol berisi minuman keras (miras) pada Kamis, 25 April 2024 dini hari. Kepolisian menyasar kios jamu hingga toko kelontongan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Polsek Cikande menyita 62 botol miras berbagai merk, Polsek Carenang menyita 17 botol miras, Polsek Cikeusal menyita 20 botol miras, Polsek Tirtayasa menyita 30 botol miras, dan Polsek Kragilan menyita 47 botol miras dan 1/4 derigen tuak.

Kemudian, Polsek Jawilan mengamankan 20 botol, Polsek Ciruas mengamankan 12 botol miras dan 1 jerigen tuak, Polsek Pamarayan menyita 15 botol miras, Polsek Petir membawa 10 botol miras, Polsek Pontang mengambil 18 botol miras, Polsek Kopo menarik 31 botol miras.

Terakhir, Satreskrim Polres Serang mengamankan 35 botol miras di wilayah Desa kendayakan, Kecamatan Kragilan. Dari total 12 polsek dan Satreskrim tersebut, polisi mengamankan 315 botol miras.

"Dari 12 Polsek Jajaran yang menggelar operasi miras, hanya di wilayah Polsek Tanara tidak ditemukan miras," terang Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada Poskota pada Kamis, 25 April 2024.

Condro menerangkan, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang menyasar botol miras ini bertujuan untuk meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang," ujarnya.

Ia menambahkan akan mendata barang sitaan tersebut, lalu dimusnahkan.

"Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan," ujarnya.

Condro turut mengimbau masyarakat tidak menjual miras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kambtibmas.

"Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana," imbaunya. (Haryono)

Berita Terkait

News Update