ADVERTISEMENT

Pelesetkan Kalimat Dzikir, TikToker Galih Loss Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya

Rabu, 24 April 2024 10:02 WIB

Share
TitkToker Galih Loss. (Instagram/@galihloss)
TitkToker Galih Loss. (Instagram/@galihloss)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian dan penodaan agama melalui akun media sosial TikTok @galihloss3.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan GN kini sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. 

"Kini pelaku sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Ade Ary kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu pagi, 24 April 2024.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHP. 

 

Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap Galih dengan paksa di kediamannya Jalan Kampung Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Penetapan Galih Loss sebagai tersangka oleh polisi lantaran ia mengunggah video yang memplesetkan kalimat dzikir umat Islam yang menuai polemik. 

“Sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ucap Ade

Sementara itu penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Vivo 1919, ponsel Xr 64 Gb, akun TikTok atas nama @galihloss3, surat elektronik [email protected], simcard, dan mikrofon merek hollylandy. (angga)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT