JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pabrik arang rumahan yang berlokasi di Jalan Jembatan 1 RT 07 RW 05, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, disegel petugas pada Selasa 23 April 2024.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan penyegelan dilakukan lantaran pabrik arang rumahan tersebut kedapatan melanggar peraturan daerah (Perda) yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
"Di lokasi itu sebelumnya terdapat kegiatan pelanggaran Perda menyebabkan pencemaran udara," katanya dikonfirmasi Rabu 24 April 2024.
Dikatakan Yogi, pencemaran udara dari pabrik arang rumahan tersebut menyebar hingga ke wilayah Pasar Minggu, Jaksel.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan menyegel pabrik arang rumahan tersebut.
"Penyegelan ini merupakan peringatan bagi pelaku pencemaran lingkungan yang masih melakukan aktivitasnya di Jakarta," papar Yogi.
Yogi menegaskan, Dinas LH DKI Jakarta akan melakukan tindakan tegas bagi setiap aktivitas yang menimbulkan pencemaran lingkungan. (Pandi)