JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pencairan gaji ke-13 pada Juni 2024 tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sayangnya, gaji 13 yang diterima CPNS tidak penuh 100 persen seperti PNS, melainkan salah satu komponennya hanya diberikan sebesar 80 persen saja.
Berapa gaji 13 yang diterima CPNS pada tahun ini? Apakah seluruh komponennya hanya 80 persen saja?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji 13 terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Komponen gaji 13 yang diterima antara CPNS dengan aparatur negara lainnya berbeda.
Bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara, komponen gaji 13-nya meliputi sebagai berikut.
(a) Gaji pokok;
(b) Tunjangan keluarga;
(c) Tunjangan pangan;
(d) Tunjangan jabatan atau umum; dan
(e) Tunjangan kinerja sesuai pangkat jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan bagi yang anggarannya bersumber dari APBN atau tambahan penghasilan bagi yang anggarannya bersumber dari APBD.
Sementara bagi CPNS, komponen gaji 13-nya meliputi sebagai berikut.
(a) 80 persen dari gaji pokok PNS;
(b) Tunjangan keluarga;
(c) Tunjangan pangan;
(d) Tunjangan umum; dan
(e) Tunjangan kinerja sesuai pangkat jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan bagi yang anggarannya bersumber dari APBN atau tambahan penghasilan bagi yang anggarannya bersumber dari APBD.
Dengan demikian, komponen gaji 13 CPNS yang dihitung 80 persen hanya gaji pokok saja.
Sementara itu, komponen lainnya berupa semua tunjangan dibayar 100 persen.
Berapa gaji pokok CPNS yang menjadi salah satu komponen gaji 13?
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, Presiden Jokowi hanya menetapkan gaji PNS saja.
Namun, dari peraturan tersebut dapat diperkirakan sendiri berapa gaji CPNS yakni 80 persen dari gaji PNS.
Berikut ini rincian gaji PNS golongan 1 sampai 4 sesuai masa kerja.
Golongan 1A masa kerja 0-26 tahun menerima gaji Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
Golongan 1B masa kerja 3-27 tahun menerima gaji Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
Golongan 1C masa kerja 3-27 tahun menerima gaji Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
Golongan 1D masa kerja 3-27 tahun menerima gaji Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
Golongan 2A masa kerja 0-33 tahun menerima gaji Rp2.184.000 - Rp3.643.400.
Golongan 2B masa kerja 3-33 tahun menerima gaji Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
Golongan 2C masa kerja 3-33 tahun menerima gaji Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
Golongan 2D masa kerja 3-33 tahun menerima gaji Rp2.591.100 - Rp4.125.600.
Golongan 3A masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
Golongan 3B masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
Golongan 3C masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
Golongan 3D masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Golongan 4A masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
Golongan 4B masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
Golongan 4C masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
Golongan 4D masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
Golongan 4E masa kerja 0-32 tahun menerima gaji Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Itulah nominal gaji 13 yang diterima CPNS.