ADVERTISEMENT

Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Rugikan Negara Rp234 M

Senin, 22 April 2024 23:09 WIB

Share
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan empat tersangka korupsi dugaan Dana Pensiun Bukit Asam (Dapenba). (Dok. Kejati DKI Jakarta)
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan empat tersangka korupsi dugaan Dana Pensiun Bukit Asam (Dapenba). (Dok. Kejati DKI Jakarta)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan empat tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (Dabenba) tahun 2013-2018 yang merugikan negara Rp234 Miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap empat tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun Bukit Asam tahun 2013-2018.

Keempat tersangka yakni berinisial ZH Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam,  AC Owner PT. Millenium Capital Manajemen (MCM),
SAA selaku broker dan RH selaku konsultan keuangan.

Menurut Syahron penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 4 (empat) Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013- 2018.

"Tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (saat itu) telah melakukan pengelolaan keuangan Dana Pensiun Bukit Asam dengan melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana," kata Syahron.

Kasipenkum menambahkan, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta. "Tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam yang mengakibatkan mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp234.506.677.586 (234,5 M)," katanya.

Syahron menuturkan, keempat tersangka dijerat Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka ZH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka AC di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Tersangka RH dan Tersangka SAA di Rutan Kelas I Salemba untuk 20 (dua puluh) hari kedepan," tuturnya. (Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT