Sementara bagi CPNS, komponen gaji 13-nya meliputi sebagai berikut.
(a) 80 persen dari gaji pokok PNS;
(b) Tunjangan keluarga;
(c) Tunjangan pangan;
(d) Tunjangan umum; dan
(e) Tunjangan kinerja sesuai pangkat jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan bagi yang anggarannya bersumber dari APBN atau tambahan penghasilan bagi yang anggarannya bersumber dari APBD.
Dengan demikian, komponen gaji 13 CPNS yang dihitung 80 persen hanya gaji pokok saja.
Sementara itu, komponen lainnya berupa semua tunjangan dibayar 100 persen.
Berapa gaji pokok CPNS yang menjadi salah satu komponen gaji 13?
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, Presiden Jokowi hanya menetapkan gaji PNS saja.
Namun, dari peraturan tersebut dapat diperkirakan sendiri berapa gaji CPNS yakni 80 persen dari gaji PNS.
Berikut ini rincian gaji PNS golongan 1 sampai 4 sesuai masa kerja.