JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hakim mahkamah konstitusi (MK) Saldi Isra mengingatkan tentang penggunaan anggaran negara saat momen pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut disampaikan Saldi saat putusan sidang MK soal sengketa pemilu 2024.
Mulanya Saldi menyinggung perihal bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah, namun dinilai sangat politis lantaran dilakukan saat momen pemilihan umum (pemilu).
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, pembagian bantuan sosial atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali," kata Saldi di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.
Saldi yang mengaku mengemban kewajiban moral merasa hal ini perlu menjadi pengingat. Pasalnya bansos seyogyanya bukan untuk dipolitisasi demi kepentingan tertentu.
"Penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan," tukasnya.
Maka dari itu, Saldi menjadi salah satu hakim yang setuju dengan dalil yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar perihal bansos yang diberikan, namun terlalu politis.
"Maka akan menjadi pesan jelas dan efek kejut (detterent effect) kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa," tegasnya.
"Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," tambah Saldi Isra.
Diketahui, MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD terkait sengketa pemilu 2024.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang MK. (Pandi)