ADVERTISEMENT

Menyoal Bansos di Pemilu, Hakim MK Saldi Isra Setuju dengan Dalil Kubu 01

Senin, 22 April 2024 18:46 WIB

Share
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama bersama tujuh Anggota MK dalam sidang putusan gugatan pilpres 2024 di Gedung Makhamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024).Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilakukan berdasarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK.Poskota/Ahmad Tri Hawaari
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama bersama tujuh Anggota MK dalam sidang putusan gugatan pilpres 2024 di Gedung Makhamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024).Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilakukan berdasarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hakim mahkamah konstitusi (MK) Saldi Isra mengingatkan tentang penggunaan anggaran negara saat momen pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut disampaikan Saldi saat putusan sidang MK soal sengketa pemilu 2024.

Mulanya Saldi menyinggung perihal bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah, namun dinilai sangat politis lantaran dilakukan saat momen pemilihan umum (pemilu).

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, pembagian bantuan sosial atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali," kata Saldi di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.

Saldi yang mengaku mengemban kewajiban moral merasa hal ini perlu menjadi pengingat. Pasalnya bansos seyogyanya bukan untuk dipolitisasi demi kepentingan tertentu.

"Penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan," tukasnya.

Maka dari itu, Saldi menjadi salah satu hakim yang setuju dengan dalil yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar perihal bansos yang diberikan, namun terlalu politis.

"Maka akan menjadi pesan jelas dan efek kejut (detterent effect) kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa," tegasnya.

"Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," tambah Saldi Isra.

Diketahui, MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD terkait sengketa pemilu 2024.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT