JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Pinjol memang menawarkan kemudahan akses dana, namun perlu diingat bahwa ada konsekuensi jika tidak bayar. Ketahuilah, DC lapangan akan datang menagih kerumah saat utang mencapai limit yang ditetapkan.
Menurut informasi yang beredar, nomimal utang yang bisa mendatangkan DC lapangan bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing pinjol.
Namun, umumnya DC lapangan pinjol akan datang menagih ke rumah jika nominal utang sudah mencapai hingga Rp5.000.000 atau lebih sesuai yang sudah ditetapkan.
Nominal utang yang ditagih oleh DC lapangan bervariasi tergantung kebijakan dari masing-masing perusahaan pinjol. Namun, umumnya DC lapangan akan turun tangan jika utang telah mencapai nominal tertentu, seperti:
1. Rp 5 juta: Nominal ini cukup umum untuk ditagih oleh DC lapangan.
2. Rp 10 juta: Nominal ini sering menjadi patokan bagi beberapa perusahaan pinjol untuk menerjunkan DC lapangan.
3. Nominal di atas Rp 10 juta: Semakin besar nominal utang, semakin besar kemungkinan DC lapangan akan datang menagih.
Selain nominal utang, faktor lain yang dapat memicu kedatangan DC lapangan adalah semakin lama nasabah menunda pembayaran, semakin besar kemungkinan DC lapangan akan datang.
Semakin sering nasabah telat bayar, semakin besar kemungkinan DC lapangan akan datang. Jika nasabah tidak kooperatif atau menunjukkan itikad buruk untuk menyelesaikan kewajiban, DC lapangan akan lebih cepat diterjunkan.
Jika kamu terjebak utang pinjol, jangan panik. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Hubungi pihak pinjol: Segera hubungi pihak pinjol untuk mendiskusikan solusi pembayaran. Jelaskan kondisi keuangan kamu dan tanyakan apakah ada program restrukturisasi utang yang bisa membantu.
2. Cari bantuan: Jika kamu merasa kesulitan menyelesaikan masalah utang pinjol sendiri, kamu bisa mencari bantuan dari lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
3. Hindari pinjol ilegal: Jangan tergoda untuk meminjam dari pinjol ilegal, karena biasanya mereka menggunakan cara-cara penagihan yang tidak etis dan bahkan mengancam.
Tips terhindar dari jeratan pinjol:
1. Pinjamlah sesuai kebutuhan: Jangan meminjam uang untuk hal-hal yang konsumtif.
2. Hitung kemampuan bayar: Pastikan kamu mampu membayar cicilan utang setiap bulan.
3. Pilih pinjol yang legal: Pastikan pinjol yang kamu gunakan terdaftar di OJK.
4. Baca dengan cermat syarat dan ketentuan: Sebelum meminjam, baca dengan cermat syarat dan ketentuan pinjol.
5. Jangan mudah tergoda iming-iming: Waspadalah terhadap iming-iming bunga rendah atau proses pencairan yang cepat.
Ingatlah, meminjam uang mudah, tapi melunasinya bisa sangat sulit. Pinjamlah dengan bijak dan jangan sampai terjebak utang pinjol.
Pastikan kamu memahami resiko dan konsekuensi sebelum meminjam dari pinjol. Gunakan pinjol dengan bijak dan bertanggung jawab untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Bahkan, sekarang kamu bisa lebih mudah dan gampang untuk mendapatkan informasi lainnya paling baru seputar berita kriminal, nasional, lifestyle, hiburan dan tekno.
Caranya gampang banget, kamu cukup bergabung di channel WhatsApp resmi Poskota dengan klik link di bawah ini, dan kamu bisa langsung bergabung, berikut link-nya.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q
Disclaimer: Artikel ini bukan mengajak kamu untuk melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan OJK. Namun, artikel ini memberitahu mengenai nominal utang pinjol bagi para galbay apabila melewati batas, DC lapangan akan menagih datang kerumah. Semoga dengan artikel ini, bisa untuk menjaga-jaga agar tidak terjadi hal ini, dan bisa menjaga kestabilan keuangan kamu.