ADVERTISEMENT

Dalil Kubu AMIN Soal Bawaslu Tak Tindak Lanjut Laporan Pencalonan Gibran Ditolak, MK: Perlu Evaluasi

Senin, 22 April 2024 11:46 WIB

Share
Sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi. (Poskota/Pandi)
Sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi. (Poskota/Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu melakukan evaluasi terkait pengawasan dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Hal itu disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam putusan sidang MK terkait sengketa pemilu 2024.

Awalnya Enny menegaskan jika Bawaslu telah melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan perihal syarat batasan usia calon wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh pemohon.

"Peristiwa yang dilaporkan pada pokoknya dugaan pelanggaran pemilu atas ditetapkannya keputusan KPU 1632/2023 dengan alasan KPU telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak sesuai," kata Enny.

"Laporan-laporan dimaksud telah ditindaklanjuti. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Bawaslu beserta jajarannya telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang didalilkan pemohon," tambahnya.

Disisi lain, Enny menilai bahwa dalam hal ini sebagian penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu terkesan formalistik. Maka ia menegaskan perlu adanya evaluasi mendalam yang dilakukan Bawaslu.

"Agar pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu," tukasnya.

Artinya, lanjut Enny, bilamana perubahan atau evaluasi yang dimaksud tidak dilakukan oleh Bawaslu, hal demikian akan mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

"Dengan adanya ancaman seperti itu, dapat menyebabkan Bawaslu kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas," tukas Enny. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT