JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat menyebut adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90 soal intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tidak bisa dijadikan alat bukti yang kuat.
"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MKMK Nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," katanya dalam sidang putusan soal sengketa pemilu 2024, Senin, 22 April 2024.
Terlebih dalam hal ini, Arief menyebut kesimpulan putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 sendiri dikutip dalam putusan mahkamah Nomor 141 Tahun 2023, MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu.
"Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat dari pada pasangan calon peserta pemilu," paparnya.
Dengan demikian, lanjut Arief, permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden (Cawapres) disebut tidak tepat.
"Serta hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan," tuturnya. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI