Lusa, KPU DKI Buka Pendaftaran Calon PPK untuk Pilkada Jakarta 2024

Minggu 21 Apr 2024, 14:34 WIB
Ilustrasi rekapitulasi suara Pilkada. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi rekapitulasi suara Pilkada. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Jakarta.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan pendaftaran dibuka pada Selasa, 23 April hingga Senin, 29 April 2024.

"Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berlangsung selama tujuh hari dari 23 sampai 29 April 2024. Kemudian akan perpanjangan pendaftaran sampai 2 Mei 2024," kata Dody kepada wartawan pada Minggu, 21 April 2024.

Dody menjelaskan, proses perekrutan PPK meliputi seleksi tertulis, wawancara, hingga melibatkan tanggapan masyarakat.

"Untuk pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada 14 dan 15 Mei 2024," ucapnya.

Ia menuturkan, kebutuhan PPK di Pilkada Jakarta 2024 sebanyak 220 orang. Adapun lima petugas PPK disebar di 44 kecamatan berbeda.

"Adapun rinciannya ada 5 PPK di tiap Kecamatan di Jakarta yang berjumlah 44 Kecamatan," ujar Dody.

Setelah PPK, KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 2-11 Mei 2024.

Dody menjelaskan, proses perekrutan PPS serupa seeprti PPK, yakni meliputi tes tertulis, wawancara, hingga melibatkan tanggapan masyarakat.

"Pengumuman hasil seleksi PPS dilakukan pada 24 dan 25 Mei 2024," ucap Dody.

Dody menuturkan, jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 801 orang, tiga PPS bertugas di setiap satu kelurahan di Jakarta.

Sementara itu, untuk jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan direkrut saat gelaran Pilkada Jakarta.

Meski demikian, Dody belum bisa memastikan pasalnya masih menunggu kepastian jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Jakarta. (Pandi)

Berita Terkait

News Update