ADVERTISEMENT

Menetap Setahun di Kota Bekasi, Warga Pendatang Harap Siapkan Dokumen Ini

Sabtu, 20 April 2024 20:27 WIB

Share
Petugas Disdukcapil Kota Bekasi saat melakukan perekaman cetak KTPel. (Dok. Dukcapil Kota Bekasi)
Petugas Disdukcapil Kota Bekasi saat melakukan perekaman cetak KTPel. (Dok. Dukcapil Kota Bekasi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau agar warga pendatang yang akan menetap tinggal di Kota Bekasi harus menyertakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat mengatakan alasan warga pendatang harus membuat SKPWNI.

"Oleh karena itu diingatkan kepada warga pendatang yang akan menetap di Kota Bekasi melebihi 1 tahun, dipastikan membawa SKPWNI dari daerah asal," ucap Taufik, Sabtu, 20 April 2024.

Selain SKPWNI warga pendatang yang akan menetap selama satu tahun juga harus membawa surat keterangan untuk menumpang.

"Disertai dengan surat keterangan kepemilikan tempat tinggal bagi yang memiliki aset pribadi, atau surat keterangan menggunakan alamat menumpang bagi yang menyewa tempat tinggal," ungkapnya.

Adapun para pendatang yang akan menetap di Kota Bekasi tidak sampai satu tahun, agar melakukan proses registrasi penduduk non permanen yang dapat diakses melalui situs web https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth.

"Jika warga hanya menumpang tidak sampai 1 Tahun pastikan melakukan registrasi Penduduk Non Permanen agar proses kependudukan dapat terfasilitasi," jelasnya.

Pascalebaran Idul Fitri, dikatakan Taufik tidak akan melakukan operasi yustisi terhadap para pendatang.

"Kita tidak melakukan operasi yustisi kependudukan karena memang sesuai ketentuan dalam UU Adminduk," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

ADVERTISEMENT

Reporter: Firman Wijaksana
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT