Menetap Setahun di Kota Bekasi, Warga Pendatang Harap Siapkan Dokumen Ini

Sabtu 20 Apr 2024, 20:27 WIB
Petugas Disdukcapil Kota Bekasi saat melakukan perekaman cetak KTPel. (Dok. Dukcapil Kota Bekasi)

Petugas Disdukcapil Kota Bekasi saat melakukan perekaman cetak KTPel. (Dok. Dukcapil Kota Bekasi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau agar warga pendatang yang akan menetap tinggal di Kota Bekasi harus menyertakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat mengatakan alasan warga pendatang harus membuat SKPWNI.

"Oleh karena itu diingatkan kepada warga pendatang yang akan menetap di Kota Bekasi melebihi 1 tahun, dipastikan membawa SKPWNI dari daerah asal," ucap Taufik, Sabtu, 20 April 2024.

Selain SKPWNI warga pendatang yang akan menetap selama satu tahun juga harus membawa surat keterangan untuk menumpang.

"Disertai dengan surat keterangan kepemilikan tempat tinggal bagi yang memiliki aset pribadi, atau surat keterangan menggunakan alamat menumpang bagi yang menyewa tempat tinggal," ungkapnya.

Adapun para pendatang yang akan menetap di Kota Bekasi tidak sampai satu tahun, agar melakukan proses registrasi penduduk non permanen yang dapat diakses melalui situs web https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth.

"Jika warga hanya menumpang tidak sampai 1 Tahun pastikan melakukan registrasi Penduduk Non Permanen agar proses kependudukan dapat terfasilitasi," jelasnya.

Pascalebaran Idul Fitri, dikatakan Taufik tidak akan melakukan operasi yustisi terhadap para pendatang.

"Kita tidak melakukan operasi yustisi kependudukan karena memang sesuai ketentuan dalam UU Adminduk," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update