JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Tim Hukum Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskanda (AMIN), Refly Harun optimistis sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diputuskan pada Senin, 22 April 2024 akan dikabulkan dengan beberapa faktor.
"Kami prediksikan hasil keputusan MK pada 22 April nanti optimis akan dikabulkan jika para hakim konstitusi berketetapan pada empat elemen yakni, imperalitas, jujur pada hati nurani, yakin, dan berani," ujar Refly Harun kepada wartawan di dalam acara Diskusi Progesif Transformatif & Konsolidasi Rakyat Indonesia season II dalam kecurangan Pemilu 2024, di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi Indonesia di Jalan Pangerang Diponegoro, Menteng Jakpus, Sabtu, 20 April 2024 malam.
Menurut Refly, alasannya tentu tidak didasarkan pada slogan saja. Tapi sebuah keyakinan yang terukur dalam MK jika ada pelanggaran. Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sudah jelas melanggar hukum undang-undang dan konstitusi.
"Hukum yang dilanggar ada hukum KPU, dibuat KPU sendiri yaitu nomor 19 tahun 2023. Sementara konstitusi prinsip imperialis atau independen ternyata tidak imparsial, tidak independen, tidak adil dalam proses Gibran. Dia (KPU) tahu bahwa PKPU belum diubah tapi pendaftaran sudah diterima," ungkapnya.
Sebagai ahli di bidang hukum tata negara ini, Refly menyebutkan KPU berusaha menyelundupkan PKPU perubahan tersebut melalui Ditjen Kumham, tapi berujung ditolak.
"Artinya KPU tahu bahwa pendaftaran Gibran itu ada satu syarat yang tidak boleh dilewatkan yaitu perubahan PKPU ternyata diubah PKPU setelah dilakukan pendaftaran ditutup," tuturnya.
Artinya sudah jelas pendaftaran Gibran sudah melanggar aturan. "Untuk yang satu ini kita sebut sebagai pelanggaran yang terukur. Dari awal juga 02 sudah paham dan tahu saat yang dikatakan Yusril. Kata Yusril ngga deh, daripada nanti dipersoalkan," cetus Refly.
Refly mengungkapkan putusan MK soal batasan umur Capres dan Cawapres tetap sah walaupun kontroversial. Saat ini yang menjadi persoalan adalah penetapan Gibran oleh KPU yang melanggar PKPU.
"Dalam bahasa 01 itu adalah pelanggaran konstitusi dan penghianatan konstitusi. Serta pelanggaran azas yang kedua, pemilu bebas dan jujur adil. Maka beberapa elemen ini sudah kita buktikan seperti adanya bansos, mobilisasi aparat desa, intimidasi ketidakberpihakan pejabat kepala daerah dan tindakan lainnya oleh KPU yang sudah diatur buat kemenangan 02," bebernya.
Dengan demikian secara kualitatif, lanjut Refly, pelanggaran tersebut sudah dapat dibuktikan. Hanya tinggal bergantung pada keyakinan hakim konstitusi untuk memutuskan.
"Apakah akan dilakukan diskualifikasi terhadap pasangan 02 baik Gibran maupun Prabowo jika terstruktur, kembali lagi keempat komponen itu hukumnya sudah selesai," ucapnya.