Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Senilai Rp22,2 Miliar Disorot, Pengamat Minta Evaluasi

Jumat 19 Apr 2024, 18:28 WIB
Penampakan rumah dinas gubernur DKI Jakarta saat ini. (Ist)

Penampakan rumah dinas gubernur DKI Jakarta saat ini. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Tata Kota Nirwono Joga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengevaluasi kembali soal restorasi rumah dinas Gubernur yang mencapai Rp22,2 miliar dengan menggunakan dana APBD.

"Jika masih bisa dihemat dan tidak mendesak sebaiknya dievaluasi kembali rencana restorasi rumah dinas Gubernur tersebut," katanya dikonfirmasi Jumat, 19 April 2024.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus menjelaskan kepentingan melakukan restorasi rumah dinas Gubernur.

Apalagi restorasi yang dilakukan menelan biaya yang cukup besar dan menggunakan dana APBD.

"Seberapa parah kondisi bangunan rumah dinas Gubernur sehingga harus direstorasi dengan biaya sebesar itu dan apakah harus segera direstorasi," tukasnya.

Dalam hal ini, kata Nirwono, Pemprov DKI Jakarta seharusnya memetakan bagian mana yang perlu direstorasi.

Sehingga, biaya yang dikeluarkan untuk merestorasi rumah dinas Gubernur tersebut jelas, masyarakat pun nantinya dapat memahami.

Jika tidak, maka ia menilai masyarakat cenderung memiliki pandangan negatif soal restorasi rumah dinas Gubernur, apalagi menggunakan uang rakyat yang cukup besar.

"Pemprov DKI Jakarta harus menjelaskan apa urgensinya merestorasi rumah dinas Gubernur dan apa saja yang akan direstorasi sehingga masyarakat seperi memahami dengan benar," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengguyur Rp22,2 miliar untuk merestorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta.

Uang sebanyak itu dikeluarkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2024.

Berita Terkait

News Update