ADVERTISEMENT

Tolak Pembongkaran Pasar Kutabumi Tangerang, Ratusan Pedagang Adang Alat Berat

Kamis, 18 April 2024 13:42 WIB

Share
Pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang mengadang petugas yang akan membongkar lapak dagangan mereka. (Poskota/Veronica)
Pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang mengadang petugas yang akan membongkar lapak dagangan mereka. (Poskota/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ratusan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang masih melakukan penolakan proses revitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Pada hari ini Kamis, 18 April 2024, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Perumda Pasar NKR akan melakukan pembongkaran dengan menerjunkan ratusan personel Satpol PP dan satu unit alat berat.

Salah satu pedagang, Sutiimah mengatakan dirinya bersama ratusan pedagang lainnya enggan pindah ke TPPS lantaran masih mengantongi surat izin berupa Surat Hak Guna Bangun (SHGB) yang diterbitkan oleh pihak Perumda.

"Kami masih pegang surat SHGB yang dikeluarkan oleh pihak Perumda yang masa berlakunya sampai 2027 dan 2029. Tapi kenapa sekarang kami diusir," katanya saat ditemui di lokasi.

Untuk itu, ia mempertanyakan kegiatan pembongkaran yang dilakukan oleh pihak Perumda NKR hari ini.

"Kalau ini surat yang kita (pedagang) pegang palsu. Maka penjarakan oknum yang bikin surat ini," ungkapnya.

Lanjut Sutiimah, hingga saat ini masih terdapat ratusan pedagang yang enggan direlokasi ke TPPS. "Dari 400 lebih pedagang masih sekitar 95 persen yang bertahan di sini (Pasar Kutabumi)," pungkasnya. 

Pantauan poskota.co.id, ratusan pedagang Pasar Kutabumi melakukan unjuk rasa di depan alat berat yang telah disediakan untuk pembongkaran bangunan pasar. Mereka sengaja melakukan orasi di depan alat berat untuk menghalangi kegiatan pembongkaran. (Veronica Prasetio)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT