ADVERTISEMENT

Ketua KPU RI kembali Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Sasus Asusila Terhadap Mantan Pegawai PPLN di Eropa

Kamis, 18 April 2024 20:55 WIB

Share
Tim hukum wanita anggota PPLN yang diduga alami perbuatan asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai melapor ke DKPP. (Poskota/Pandi)
Tim hukum wanita anggota PPLN yang diduga alami perbuatan asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai melapor ke DKPP. (Poskota/Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menerima aduan kembali terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas di Eropa.

Menurut kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Eropa.

"Pertama kali ketemu di Agustus 2023, konteksnya dalam kunjungan dinas. Pertemuan pertama kali itu dan peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," ujar Dianita kepada wartawan usai melakukan pengaduan ke DKPP, Kamis 18 April 2024.

Setelah beberapa kali bertemu dengan Hasyim saat kunjungan dinas ke Eropa, sebaliknya korban sedang melakukan kunjungan dinas ke dalam negeri.

Dianita menilai, tindakan Hasyim terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan tindakan Hasyim dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

"Saat kejadian dengan Hasnaeni saat itu dia adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," jelasnya.

Sedangkan  kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menambahkan  dalam keadaan keduanya terpisah jarak terdapat upaya aktif dari Hasyim dalam mendekati korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ucap Aristo.

Dalam hal ini tidak ada upaya intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa dilakukan Hasyim.

Selain itu juga Aristo juga enggan menjawab perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak. Akibat tindakan Hasyim, korban disebut memutuskan untuk mengundurkan diri "sebelum Pemilu 2024".

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT