PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Ratusan warga Pandeglang, mulai menerima bantuan sosial berupa uang tunai dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 600 ribu perorang.
Untuk menerima bansos tersebut, ratusan warga pun harus datang dan antre di Kantor Pos Pandeglang, Kamis 18 April 2024.
Saat memantau proses penyaluran bansos BPNT di Kantor Pos, Asda Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Pandeglang, Nuriah meminta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos harus bijak dalam menggunakan uang bantuan tersebut.
Karena menurutnya, bahwa sudah diketahui bersama jika program Bansos ini untuk pemenuhan gizi masyarakat.
"Uang bansos ini jangan sampai digunakan buat cicilan atau bayar hutang. Gunakan bansos ini untuk pemenuhan kebutuhan pangan," ungkapnya.
Nuriah menjelaskan, kuota bantuan program bansos untuk Kabupaten Pandeglang tahun 2024 kurang lebih sebanyak 109 ribu KPM untuk satu tahun.
Dikatakannya, hingga tahap dua ini sudah turun di angka 51.887 ribu KPM di Pandeglang.
"Setiap bulan nya KPM akan menerima bantuan kurang lebih 200.000 rupiah, namun akan diturunkan setiap tiga bulan sekali, sekarang sudah tahap kedua. Mereka menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per orang," katanya.
Dijelaskan Nuriah, bantuan yang diturunkan oleh pemerintah adalah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperoleh dari berbagai sumber pendapatan negara salah satunya dari sektor pajak.
"Semoga kita semua taat pajak, karena uang nya kan kembali lagi untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Sementara, Kepala PT Pos cabang Pandeglang, Ganjar Ramadan menuturkan, demi keamanan dan kelancaran dalam pendistribusian bansos ini, harus dilakukan sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP).
"Pertama melakukan pencocokan nama, NIK pada dokumen KTP dengan surat panggilan dan aplikasi PGC mobile pembayaran, melakukan pencocokan data pada web pos giro cash dengan fisik uang tunai, dan tidak memperkenankan melakukan pemotongan atau pemungutan," tuturnya.
Ia menambahkan, segala bentuk penyimpangan SOP yang bertentangan dengan aturan akan merugikan perusahaan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kami terus berupaya memberikan pelayan terbaik khususnya pada KPM penerima program, ini adalah amanah yang harus kami jalankan dengan baik," tandasnya. (Samsul Fatoni).