ADVERTISEMENT

Pengangguran di Bekasi Pilih Edarkan Sabu 10 Kilogram Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 17 April 2024 16:39 WIB

Share
Barang bukti sabu dari tersangka dengan total berat 10,65 kilogram milik MH di Polres Metro Bekasi Kota. (Poskota/Ihsan)
Barang bukti sabu dari tersangka dengan total berat 10,65 kilogram milik MH di Polres Metro Bekasi Kota. (Poskota/Ihsan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pria berinisial MH (40) ditangkap polisi karena mengedarkan sabu seberat 10 kilogram. Belakangan diketahui jika tersangka hanyalah pengangguran.

"Tersangka MH tidak bekerja alias pengangguran," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.

Saat diinterogasi, tersangka baru mengedarkan narkoba jenis sabu selama dua pekan terakhir.

"Dia sudah mengedarkan selama dua mingguan, masih dalam pendalaman. Itu di tahun 2024," bebernya.

Tersangka MH diamankan pada 12 April 2024 di Jalan Caman Raya, Pondok Gede, Kota Bekasi setelah kepolisian mendapatkan informasi dari warga.

Hasil interogasi, tersangka juga menyimpan sebanyak 19 bungkus sabu seberat 10.654 gram di Desa Cilimus Nunggal, Bogor.

Farlin memprediksi jika dirupiahkan barang haram seberat 10,65 kilogram tersebut senilai Rp10 miliar.

"Kalo misalnya dia satu juta per gram sudah dapat dia dikalikan 10 ribu jadi Rp10 miliaran ya," jelasnya.

Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan terdapat satu tersangka lagi berinisial KA yang saat ini berstatus buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka KA berstatus DPO di daerah Riau," tutur Farlin.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT