Pengangguran di Bekasi Pilih Edarkan Sabu 10 Kilogram Senilai Rp10 Miliar

Rabu 17 Apr 2024, 16:39 WIB
Barang bukti sabu dari tersangka dengan total berat 10,65 kilogram milik MH di Polres Metro Bekasi Kota. (Poskota/Ihsan)

Barang bukti sabu dari tersangka dengan total berat 10,65 kilogram milik MH di Polres Metro Bekasi Kota. (Poskota/Ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pria berinisial MH (40) ditangkap polisi karena mengedarkan sabu seberat 10 kilogram. Belakangan diketahui jika tersangka hanyalah pengangguran.

"Tersangka MH tidak bekerja alias pengangguran," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.

Saat diinterogasi, tersangka baru mengedarkan narkoba jenis sabu selama dua pekan terakhir.

"Dia sudah mengedarkan selama dua mingguan, masih dalam pendalaman. Itu di tahun 2024," bebernya.

Tersangka MH diamankan pada 12 April 2024 di Jalan Caman Raya, Pondok Gede, Kota Bekasi setelah kepolisian mendapatkan informasi dari warga.

Hasil interogasi, tersangka juga menyimpan sebanyak 19 bungkus sabu seberat 10.654 gram di Desa Cilimus Nunggal, Bogor.

Farlin memprediksi jika dirupiahkan barang haram seberat 10,65 kilogram tersebut senilai Rp10 miliar.

"Kalo misalnya dia satu juta per gram sudah dapat dia dikalikan 10 ribu jadi Rp10 miliaran ya," jelasnya.

Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan terdapat satu tersangka lagi berinisial KA yang saat ini berstatus buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka KA berstatus DPO di daerah Riau," tutur Farlin.

Terhadap tersangka, kepolisian mempersangkakan dengan pasal 114 KUHPidana ayat 2, 112 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait
News Update