ADVERTISEMENT

Mengenal Lebih Dalam Bahaya Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya

Rabu, 17 April 2024 11:22 WIB

Share
Mengenal Lebih Dalam Bahaya Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya (Freepik.com)
Mengenal Lebih Dalam Bahaya Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya (Freepik.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dimasa era perkembangan jaman seperti sekarang ini, dimana semua aktivitas dilakukan dengan bantuan teknologi Tak terkecuali dari sektor ekonomi. Pinjaman Online (pinjol) merupakan salah satu bukti perpaduan antara kemajuan jaman dan keuangan.

Saat ini layanan pinjol sangat digemari dan dipilih oleh masyarakat sebagai alternatif untuk mendapatkan tambahan uang agar dapat memenuhi kebutuhan hidup. Cara pencairannya yang mudah serta syarat dan ketentuan praktis merupakan alasan utama layanan ini menjadi pilihan.

Namun saat akan melakukan pinjaman, Anda selaku calon nasabah harus berhati-hati karena di pasaran banyak sekali pihak yang tidak bertanggung jawab mengoperasikan pinjolnya tanpa izin atau ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi segala kegiatan keuangan di Indonesia. Sebagai bentuk keamanan, Anda terlebih dahulu mengecek legalitasnya di laman resmi ojk.go.id.

Mengenal Pinjol Ilegal

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, pinjol ilegal adalah layanan peminjaman uang yang transaksinya dilakukan secara online dan tidak memiliki izin dari OJK.

Praktik pinjol ilegal beroperasi diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK dan disetujui oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Segala peraturan yang dibuat, bertujuan untuk melindungi konsumen agar dapat melakukan peminjaman secara aman dan nyaman.

Hal yang paling mencolok dari hal ini adalah besaran bunga pinjaman dan biaya yang tinggi hingga cara penagihan tak wajar.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Agar tidak keliru, sebaiknya Anda mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dibawah ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT