ADVERTISEMENT
Dikejar DC Lapangan Pinjol Saat Galbay? Simak Tips Untuk Menghadapinya Agar Tidak Datang Kembali
Rabu, 17 April 2024 06:46 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar atau galbay pinjaman online tentunya memiliki risiko yang harus dihadapi oleh nasabah. Satu diantaranya adalah debt colector atau DC lapangan.
Meminjam pinjaman online atau pinjol, tentunya harus menghadapi beberapa risiko. Termasuk jika gagal membayar akan didatangi oleh DC lapangan.
Banyak yang mengingatkan terkait pinjol legal, yang tak terpisahkan dengan aktivitas DC lapangan.
Sehingga diingatkan bagi nasabah pinjol legal, ada baiknya untuk membayar cicilan tepat pada waktunya, jika tak ingin berhadapan dengan DC lapangan.
Lalu bagaimana jika dalam kondisi darurat, atau sudah terlanjur galbay pinjol, untuk menghadapi DC lapangan yang datang?
Pertama, pastikan kamu memahami kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengenai metode penagihan pinjol.
Pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, akan melakukan penagihan dengan cara kekerasan, premanisme, dan melakukan ancaman kepada nasabahnya yang galbay.
Sedangkan untuk pinjol legal yang diawasi OJK, akan menagih sesuai dengan prosedur yang diatur oleh OJK, maupun pihak pinjol terkait.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT