ADVERTISEMENT

Kena Teror Ancaman oleh DC Lapangan? Berikut Aturan dan Etika Penagihan Pinjol dari OJK

Selasa, 16 April 2024 13:45 WIB

Share
Kena Teror Ancaman oleh DC Lapangan? Berikut Aturan dan Etika Penagihan Pinjol dari OJK (Foto: University of California)
Kena Teror Ancaman oleh DC Lapangan? Berikut Aturan dan Etika Penagihan Pinjol dari OJK (Foto: University of California)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah jasa pinjaman online (pinjol) kini sudah memiliki debt collector (dc) lapangan untuk menagih utang nasabah gagal bayar (galbay) ke rumah.

Namun, tidak sedikit nasabah beranggapan bahwa kehadiran dc lapangan justru meresahkan. Beberapa di antaranya menagih utang dengan cara yang tidak wajar. 

Cara-cara yang dilakukan biasanya berupa ancaman data pribadi akan disebar agar terkena sanksi sosial, pemerasan agar untuk mendapatkan kelonggaran penagihan, hingga kekerasan fisik.

Hal tersebut tentu saja membuat para nasabah tidak nyaman, bahkan mental langsung tertekan sehingga trauma. Kejadian seperti ini sangat disayangkan, nasabah terpaksa harus mencari pinjaman lain untuk menutupi utangnya.

Gali lubang tutup lubang merupakan salah satu cara yang harus dihindari dalam dunia pinjol, sebab dapat memperburuk kondisi keuangan Anda sendiri meski dapat tenang sesaat. 

Apabila Anda mengalami hal yang sama seperti diteror dan diancam DC laoangan, tenang saja karena OJK memiliki aturan dan etika penagihan pinjol yang tentunya tidak merugikan nasabah galbay. 

Aturan Penagihan Utang Pinjol

Melalui Surat Edaran OJK No.19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, terdapat beberapa poin-poin penting soal penagihan. Simak selengkapnya berikut in:

  • Setiap jasa pinjol harus melakukan penagihan scara mandiri atau tidak menggunakan pihak lain sebagai penagih
  • Apabila pinjol menggunakan pihak lain untuk menagih, maka penagih harus bersertifikasi
  • Tenaga penagih harus dilatih mengenai aturan dan etika untuk melaksanakan tugas penagihan
  • Identitas penagih harus valid
  • Penagihan harus dilakukan secara desk collection dan field collection
  • Pinjol harus memperingati pihak pinjam tentang tanggal jatuh tempo sebelum terjadi masa jatuh tempo
  • Apabila peminjam wanprestasi, pinjol bersangkutan harus melayankan surat peringatan setelah jatuh tempo

Etika Penagihan Lapangan

  • Penagih memiliki ID Card resmi dengan foto sendiri
  • Penagih dilarang menagih dengan cara mengancam, kekerasan, atau memepermalukan peminjam
  • Penagih tidak diperkenankan menggunakan fisik dan verbal
  • Penagih harus menghindari  tindakan mengintimidasi dan merendahkan SARA, martabat, harga diri di dunia nyata maupun maya terhadap peminjam
  • Dilarang menagih menggunakan sarana komunikasi secara terus menerus yang menggangu kenyamanan peminjam
  • Penagihan hanaya dapat dilakuan di domisili peminjam
  • Apabila ingin menagih di luar domisili, harus sesuai kesepakatan dan izin dari peminjam
  • Penugasan penagihan mui dari 08.00-20.00 WIB

Demikian informasi terkait aturan dan etika penagihan yang dapat Anda simak agar dapat menghadapi DC lapangan yang mengancam dan meneror Anda ketika menagih utang.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rivera Jesica Souisa
Editor: Rivera Jesica Souisa
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT