ADVERTISEMENT

Penjelasan Disdik Depok soal Kewajiban Pelajar Kenakan Pakaian Adat

Senin, 15 April 2024 17:44 WIB

Share
Ilustrasi siswa sekolah. (freepik.com)
Ilustrasi siswa sekolah. (freepik.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah menanggapi regulasi seragam sekolah berupa pakaian adat yang dikeluarkan Kemendikbudristek.

Hal ini diatur Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut berlaku bagi semua siswa, baik tingkat SD maupun SMA.

"Untuk seragam yang baru nanti untuk digunakan para siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA berupa Pakaian Adat," ujar Siti kepada wartawan pada Senin, 15 April 2024.

Ia menerangkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang akan digunakan siswa SD hingga SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

"Terkait seragam batik sendiri nanti akan diatur masing-masing sekolah. Dan itu biasa aman dibahas dulu dengan MKKS/K3S," tuturnya.

Selain seragam, ada pula Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, tentang kirikulum pendidikan anak usia dini sampai menengah.

“Ada lima poin penting, agar Pemda memfasilitasinya dalam pendidikan,” bebernya.

Sementara kelima poin itu yang diatur Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tersebut, di antaranya perangkat ajar mulok, pendampingan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di sekolah.

“Menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru mulok, memfasilitasi guru dan kepala Sekolah dalam hal peningkatan pembelajaran dan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), memfasilitasi guru dan kepsek dalam hal komunitas belajar di sekolah dan juga antar sekolah,” tuturnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT