JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Galbay di pinjol bukan hanya masalah hutang menumpuk, tapi juga bisa berakibat fatal. KTP, KK, dan nomor rekening kamu terancam diblokir.
Galbay atau gagal bayar merujuk pada kondisi di mana nasabah tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk melunasi pinjaman, termasuk bunga dan denda.
OJK telah memperketat regulasi pinjol untuk melindungi konsumen. Salah satunya terkait dengan penagihan pinjaman. DC dilarang melakukan teror dan penagihan yang tidak etis kepada nasabah.
Dampak galbay tidak hanya terbatas pada tunggakan pinjaman, tetapi juga dapat berakibat fatal bagi kehidupan finansial nasabah. Berikut beberapa dampak galbay yang perlu diwaspadai:
1. Pemblokiran KTP, KK, dan nomor rekening: Pihak pinjol berhak memblokir KTP, KK, dan nomor rekening nasabah yang galbay.
Hal ini tentu saja akan menghambat aktivitas finansial nasabah, seperti membuka rekening bank baru, melakukan transaksi online, dan lain sebagainya.
2. Penurunan skor kredit: Galbay akan berdampak negatif pada skor kredit nasabah. Skor kredit yang rendah akan mempersulit nasabah untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.
3. Teror Debt Collector: DC mungkin akan melakukan teror dan penagihan yang tidak etis kepada debitur yang galbay.
4. Pencemaran nama baik: Galbay dapat mencemarkan nama baik nasabah, terutama jika informasi galbay tersebut tersebar luas.
Berikut beberapa tips untuk menghindari galbay:
1. Pinjamlah sesuai kemampuan, jangan meminjam uang melebihi kemampuan finansial kamu. Pastikan kamu mampu melunasi pinjaman beserta bunga dan dendanya tepat waktu.
2. Pilihlah pinjol yang terdaftar OJK, pastikan kamu meminjam uang dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.