Penjelasan Hukum sholat Idul Fitri 2024 di Rumah, Bolehkah atau Tidak? (Foto: Freepik)

LIFESTYLE

Penjelasan Hukum Sholat Idul Fitri 2024 di Rumah, Bolehkah atau Tidak?

Rabu 10 Apr 2024, 08:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Sebelum merayakan hari raya Idul Fitri 2024 atau Lebaran 2024, umat Muslim hendak melaksanakan salat Idul Fitri. 

Namun, ada sebagian orang, khususnya kaum wanita dan ibu rumah tangga, terkadang ada halangan untuk melaksanakan sholat Idul Fitri. 

Mereka harus menjaga anak-anak, atau mempersiapkan hidangan dan persiapan lainnya untuk menyambut Idul Fitri.

Dari permasalahan tersebut banyak pertanyaan yang terlontar, apakah mereka bisa melakukan salat Idul Fitri di rumah? Berikut penjelasannya yang dikutip dari berbagai sumber.

Bagi umat Muslim yang berpuasa di bulan Ramadhan, serta merayakan hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2024, hendaklah mereka melaksanakan salat Idul Fitri atau salat 'ied bersama dengan kaum Muslimin lainnya.

Hal tersebut sebagaimana berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW.

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ والإِفْطَارُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Awal puasa adalah hari yang kamu semua memulai puasa. Idul fitri adalah hari yang kamu semua merayakan idul fitri. Idul Adha adalah hari yang kamu semua merayakan idul adha.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah. Dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 224)

Salat 'ied atau salat Idul Fitri maupun Idul Adha sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) untuk dilaksanakan berjamaah.

Hal tersebut sebagaimana Imam Syafi'i dalam kitabnya, Al-Umm, mengatakan,

وَلِلتَّطَوُّعِ وَجْهَانِ صَلَاةٌ جَمَاعَةً وَصَلَاةٌ مُنْفَرِدَةً وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ مُؤَكَّدَةٌ وَلَا أُجِيزُ تَرْكَهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا بِحَالٍ وَهُوَ صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ وَكُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالِاسْتِسْقَاءِ

Sholat sunnah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun sholat sunnah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu sholat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta sholat istisqa.

Namun jika seseorang berhalangan untuk melaksanakan salat 'ied atau salat Idul Fitri, boleh dilaksanakan sendirian.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Abu Hasan Ali al-Bagdadi dalam kitab al-Iqna' fil fiqh asy-Syafi'i.

وَيُصلي العيدان فِي الْحَضَر وَالسّفر جمَاعَة وفرادى

Dan hendaklah melaksanakan sholat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri.

Penjelasan mengenai qodho salat Idul Fitri

Adapun perdebatan mengenai qodho salat Idul Fitri, sebagian ada yang memperbolehkan, sebagian lagi ada yang berpendapat tidak ada kewajiban kada.

Ibnu Qudamah dalam kitan al-mughni berkata,

“Barangsiapa yang tertinggal sholat Id, maka tidak ada kewajiban qodho baginya. Karena hukum sholat Id adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, maka sudah dikatakan cukup.”

Pendapat Ibnu Qudamah tersebut diperkuat oleh Imam Malik yang juga tidak menganggap adanya kada untuk salat Idul Fitri.

Adapun Imam al-Auza'i, Imam Ahmad, dan Ats-Tsauri mengatakan bahwa orang yang hendang mengkada salat Idul Fitri, hendaklah mengkadanya dengan salat empat rakaat.

Empat rakaat tersebut dapat dilaksanakan dengan satu salam atau dua salam.

Pendapat pertama, empat rakaat tersebut diqiyaskan kepada salat Jum'at, bilamana terlewat maka harus menggantinya dengan empat rakaat.

Pendapat tersebut berdasarkan riwayat dari Ibnu Mas'ud,

            قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُودٍ: مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

Abdullah bin Mas’ud berkata “Barangsiapa yang luput dari sholat Id maka hendaklah ia sholat empat rakaat” (HR. Thabrani)

Sedangkan pendapat kedua, yakni melaksanakan salat Idul Fitri seperti biasanya.

Dalam artian dua rakaat dengan takbir dengan suara jahr, sehingga boleh dilaksanakan berjamaah atau sendirian.

Pendapat tersebut dipegang oleh Imam Syafi'i dan Abu Tsaur.

Namun Ibnu Mundzir dan Imam Syafi'i menganggap pendapat yang menyatakan kada salat Idul Fitri dengan empat rakaat adalah pendapat yang lemah.

Hal tersebut karena salat Idul Fitri bukanlah salat untuk pengganti, sebagaimana salat Jumat yang merupakan pengganti dari salat Dzuhur yang empat rakaat.

Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa apabila tertinggal salat Idul Fitri atau berhalangan untuk melaksanakan berjamaah, diperbolehkan salat dua rakaat.

Tags:
shalatIdul FitriLebaran 2024Ramadhanshalat Ied

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor