Seorang ayah tiri (kedua dari kiri) berinisial M yang tega menganiaya anaknya yang masih dibawah umur hingga tewas di dekapan ibunya, di Cicalengka, Kabupaten Bandung (Dok.Polresta Bandung)

Kriminal

BIADAB! Anak Dibawah Umur Tewas di Dekapan Ibunya Usai Dianiaya Bapak Tiri di Cicalengka, Bandung

Senin 08 Apr 2024, 04:18 WIB

JAWA BARAT, POSKOTA.CO.ID - Perilaku biadab dilakukan seorang ayah tiri yang tega menganiaya anaknya, masih di bawah umur, hingga tewas di di Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Kamis 4 April 2024.

Peristiwa itu bermula ketika si anak kedapatan bertengkar dengan saudaranya, sehingga memicu tersangka berinisial M (31)  merasa kesal dan melakukan penganiayaan.

Mirisnya, korban meninggal didekapan ibunya saat hendak pulang ke kampung halamannya di Purwakarta, usai dianiaya pelaku.

Lantas, atas peristiwa itu, ibu korban pun melaporkan tindakan tersangka kepada pihak kepolisian, pada 5 April 2024.

"Mulanya pada Kamis 4 April 2024, korban kedapatan bertengkar dengan saudaranya," Kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Minggu 7 April 2024.

Sehingga, atas laporan tersebut, dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam, pihak kepolisian menangkap pelaku.

Diungkap Kusworo, pelaku merasa kesal lantaran terganggu oleh polah anak tirinya yang kedapatan bertengkar dengan saudaranya tersebut. 

"Tersangka itu terganggu dengan kedua anak ini bertengkar," ujarnya.

Didasari rasa kesal itulah, pelaku tega melakukan pemukulan kepada korban ke bagian ulu hati.

"Pelaku dengan tega melakukan pemukulan terhadap korban anak di bawah umur (anak tirinya) ke bagian ulu hati, hingga terjungkal dan muntah-muntah," ucap Kusworo.

Akibat pemukulan itupun, membuat si anak tidak bisa makan, hingga akhirnya ibu korban meminta anaknya untuk istirahat.

"Usai pemukulan, korban akhirnya mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat," katanya.

Tidak hanya itu, saat korban meminta makan, namun (korban) kembali muntah-muntah.

Bukannya memberi makan, pelaku malah tersulut emosi dan kembali melakukan pemukulan ke bagian kening korban hingga kepalanya terbentur tembok.

"Tersangka kembali kesal, sehingga dia  kembali melakukan pemukulan kepada korban di bagian kening dan  korban terjungkal, dimana kepala bagian belakang korban terbentur tembok, setelah itu pelaku kembali memukul korban secara terus menerus," ungkapnya.

Merasa tidak tega anaknya terus dianiaya bapak tirinya, akhirnya sang ibu membawa pulang korban ke kampung halamannya di Purwakarta. 

Saat perjalanan pulang itulah, korban meninggal dunia akibat penganiayaan ayah tirinya. 

"Atas perbuatan suaminya tersebut, si ibu membuat laporan polisi pada 5 April 2024, dan seketika, tim penyidik Polresta Bandung langsung mengamankan tersangka," ujar Kusworo.

Diungkap Kusworo, bahwa penganiayaan tersebut bukan yang pertama dilakukan tersangka, namun sudah berulang kali.

"Dari situ didapatkan informasi bahwa ini bukan kejadian yang pertama kali," jelas Kusworo.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 80, Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Selain itu, tersangka pun dilapisi lagi dengan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.

Tags:
anak-dibawah-umuranak tiriayah-tiritewasCicalengkakabupaten bandung

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor