2 Cara Aman Galbay Pinjol Selamanya, Wajib Lakukan dengan Konsisten! (Tangkapan Layar YouTube. Foto edit: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

EKONOMI

2 Cara Aman Galbay Pinjol Selamanya, Wajib Lakukan dengan Konsisten!

Senin 08 Apr 2024, 13:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar (Galbay) pinjaman online (pinjol) masih marak terjadi di kalangan masyarakat Tanah Air. Namun, sebagian nasabah galbay nampaknya belum menemukan solusi tersebut.

Tidak sedikit nasabah pinjol yang galbay justru melakukan sejumlah tindakan kriminal lantaran terlilit utang.

Baru-baru ini beredar informasi terkait seorang nasabah galbay yang terpaksa merampok rumah orang lain.

Bahkan, ada seseorang nekat bunuh diri karena merasa tidak sanggup untuk melunasi utang di pinjol. Hal tersebut tentu dikhawatirkan dapat terulang kembali pada kemudian hari. 

Melansir channel YouTube Desi Sutriani, Senin (8/4/2024), sang pemilik akun ini, Desi menegaskan bahwa nasabah pinjol tidak perlu khawatir saat galbay meski utang menumpuk hingga ratusan juta rupiah.

“Hukumnya saat ini di Indonesia untuk orang yang galbay masih perdata. Jadi, tidak usah melakukan hal-hal yang membuat hukum menjadi pidana kepada diri kalian sendiri,”  kata Desi.

Kemudian, Desi mengatakan terdapat dua hal atau cara yang perlu ditanamkan di diri nasabah agar galbay berlangsung aman hingga suatu saat mampu melunasinya.

“Dua hal yang perlu kuatkan di dalam diri keti kalian galbay dan saya yakin galbay akan lanjut amansampai nantinya kalian bisa bayar,” ujar dia.

Lantas, dua cara apa yang dapat dilakukan agar galbay pinjol aman-amansaja? Simak selengkapnya berikut ini.

1. Memahami Aturan OJK

Hal pertama yang dapat dilakukan adalah mempunyai dan memahami aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terbaru yakitu melalui Peraturan OJK Nomor 19/ SEOJK.06 / 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui peraturan ini, nasabah galbay dapat memahami langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan ketika belum bisa membayar utang. 

OJK menyarankan agar nasabah tidak mencari pinjaman lain ketika galbay alias gali lubang tutup lubang.

Apabila ada penagih pinjol yang memaksa untuk melakukan pinjaman lain dan mengancam penyebaran informasi data pribadi maka Anda dapat berlindung di UU ITE pasal 32 ayat 2 dan Pasal 48 ayat 2 atau langsung lapor ke OJK.

2. Melakukan Pendekatan Diri dengan Tuhan

Hal kedua yang dalat dilakukan adalah mendekatkan diri kepada Tuham agar tidak terjerat pinjol lagi. 

Nasabah galbay juga dapat menurunkan gengsi supaya tidak melulu memanfaatkan pinjol untuk memenuhi keinginan diri sendiri.

Jangan sampai Anda justru terus melakukan gali lubang tutup lubang yang tidak ada ujungnya. Cara ini hanya dapat memperburuk kondisi keuangan Anda. 

Perlu diingat kembali bahwa pinjol lertama kali dihadirkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dana cair cepat karena keadaan mendasak. 

Karena itu, sebaiknya menggunakan pinjol secara bertanggung jawab dan persiapkan diri matang-matang ketika ingin menggunakannya.

Untuk mendapatkan informasi lainnya terkait pinjol, Anda dabat masuk channel WhatsApp Poskota melalui link di bawah ini:

https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Sekian informasi terkait cara aman galbay pinjol yang dapat Anda simak, dan wajib dilakukan secara konsisten oleh nasabah galbay. Semoga bermanfaat!

Tags:
Galbay Pinjolpinjaman-onlinecara aman galbay pinjolnasabah galbayojk

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor