Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol yang Ada DC Lapangan, Apakah Legal?

Minggu 07 Apr 2024, 18:46 WIB
Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol yang Ada DC Lapangan, Apakah Legal? (Freepik.com)

Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjol yang Ada DC Lapangan, Apakah Legal? (Freepik.com)

Jika dalam melakukan penagihan DC lapangan berlaku kasara atau semena-mena, dapat dipastika pinjol tempat Anda meminjam termasuk dalam pinjol tidak berizin.

Untuk mengetahui pinjol yang Anda gunakan legal atau tidak, segera cek daftar pinjol resmi di laman resmi OJK.

2. Syarat dan ketentuan peminjaman jelas

Sebelum melakukan pinjaman sebaiknya melihat kejelasan syarat dan ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban saat transaksi peminjaman.

Ketentuan informasi mengenai pinjaman, bunga, jangka waktu, sanksi hingga proses penagihan akan diberikan secara detail dan transparan.

3. Memiliki layanan pengaduan yang jelas

Ciri selanjutnya adalah memiliki layanan pengaduan yang jelas. Layanan ini tersedia sebagai tempat pengaduan oleh nasabah atas pertanyaan, keluhan, laporan atau masalah terkait pinjol tersebut.

Nasabah bisa menghubungi pinjol melalui email, website, nomor telepon hingga akun media sosial resmi.

4. Penagihan sesuai aturan

Metode penagihan pinjol dapat dilakukan melalui telepon, SMS, email atau kunjungan langsung.

DC yang sesuai ketentuan akan melakukan penagihan secara persuasif dan cenderung tidak memaksa. Waktu pelaksanaan penagihan juga ditentukan seperti pada masa jam kerja atau tidak sembarang waktu.

Jika Anda mengalami pengalaman tidak mengenakan saat dilakukan penagihan, segera laporkan tindakan terserbut ke OJK atau pihak kepolisian. Tindakan kekerasan yang dilakukan DC lapangan sudah termasuk perbuatan yang melanggar hukum.

Berita Terkait

News Update