Pinjol Legal Ajukan Pemblokiran Rekening Bank untuk Nasabah Galbay? Cek Faktanya di Sini!

Minggu 07 Apr 2024, 13:18 WIB
Pinjol Legal Ajukan Pemblokiran Rekening Bank Nasabah Galbay? Cek Faktanya di Sini! (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

Pinjol Legal Ajukan Pemblokiran Rekening Bank Nasabah Galbay? Cek Faktanya di Sini! (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memblokir rekening ketika pemiliknya mengalami kasus pidana, terutama pada kasus-kasus besar seperti korupsi dan lainnya.

3. Hakim

Apabila penyidik dan JPU dalam menangani kasus pidana tersebut belum mengajukan pemblokiran rekening, maka hakim dapat memiliki kuasa untuk pengajuan tersebut.

4. OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dalat melakukan pemblokiran rekening terhadap seorang nasabah di suatu bank yang teridentifikasi melakukan pinjol ilegal, judi, hingga transaksi ilegal lainnya. 

5. Bank yang Digunakan

Terakhir, suatu bank yang digunakan dalat memblokir rekening apabila nasabah tersebut meninggal dan melakukan transaksi-transaksi yang tidak masuk akal.

Desi menegaskan, hanya pihak atau departemen tersebut yang bisa melakukan pemblokiran.

“Jadi, jangan mau terperdaya. Kita yang gakbay harus kebih pintar, harus bisa mengedukasi diri kita, harus banyak cari informasi biar nantinya segala ancaman DC dapat kita hadapi dengan tenang," ujar dia.

Sekian informasi mengenai ancaman pemblokiran rekening bank oleh pinjol legal terhadap nasabah galbay. Jangan lupa untuk joun saluran WhatsApp resmi Poskota dengan klik di sini agar mendapatkan informasi pinjol lainnya.

Berita Terkait

News Update