Kenali 3 Ciri Penyalahgunaan Data KTP untuk Pengajuan Pinjaman di Pinjol Ilegal dan Legal

Minggu 07 Apr 2024, 10:06 WIB
Tingkatkan kewaspadaan Anda dengan memahami 3 ciri penyalahgunaan data KTP untuk pengajuan pinjaman di pinjol ilegal dan legal pada artikel berikut. (Pixabay)

Tingkatkan kewaspadaan Anda dengan memahami 3 ciri penyalahgunaan data KTP untuk pengajuan pinjaman di pinjol ilegal dan legal pada artikel berikut. (Pixabay)

Perlu Anda ketahui bahwa aplikasi pinjol kini memiliki fitur verifikasi wajah berbasis AI yang berfungsi memastikan keaslian pengguna.

Jadi, bila oknum berhasil mendapatkan KTP beserta foto wajah Anda, maka mereka bisa mengajukan pinjaman di pinjol ilegal dan legal.

2. Tidak Masuk BI Checking

Pelaku penyalahgunaan data biasanya mengincar KTP milik nasabah yang tidak masuk BI Checking karena tidak pernah galbay pinjol..

Hal ini dikarenakan data-data yang ada masih bersih dan bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman di pinjol ilegal maupun legal.

3. Belum Pernah Menggunakan Pinjol

Sama seperti poin sebelumnya, pelaku dapat menyalahgunakan data KTP dari korban yang belum pernah menggunakan pinjol ilegal maupun legal.

Alasannya sama, yaitu data tersebut masih bersih dan tidak pernah masuk ke BI Checking sehingga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman.

Itulah 3 ciri penyalahgunaan data KTP untuk pengajuan pinjaman di pinjol legal dan ilegal.

Lindungi KTP Anda dengan baik dari incaran oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Jangan percaya pada penawaran yang tidak jelas dan memiliki syarat terlalu mudah.

Dapatkan berita dan artikel penting seputar pinjol lainnya melalui situs resmi Poskota dan ikuti channel WhatsApp resmi kami pada laman https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q. (B. J. C. Pietersz)

Berita Terkait

News Update