JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan data KTP oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman di layanan pinjol ilegal maupun legal masih sering terjadi hingga sekarang.
Penyebabnya adalah di dalam KTP terdapat NIK.
NIK menyimpan banyak data pribadi pemiliknya, seperti tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, alamat lengkap, status perkawinan, dan lainnya.
Tidak hanya itu, syarat mengajukan pinjaman di pinjol kini sangat mudah, yaitu hanya memasukkan NIK.
Jadi begitu pelaku berhasil memiliki NIK korbannya, mereka akan bisa mengajukan pinjaman di layanan pinjol ilegal dan legal.
Tindakan ini menyebabkan pemilik KTP menjadi korban teror pinjol meski tidak pernah mengajukan pinjaman.
Dalam kasus lain, korban bisa mengalami kerugian hingga milyaran rupiah akibat penjualan data.
Agar tidak mengalami hal ini, Anda harus mengetahui 3 ciri penyalahgunaan data KTP untuk pengajuan pinjaman di pinjol ilegal dan legal.
1. Memberi Penawaran
Pelaku dapat melakukan beragam cara untuk mendapatkan data nasabah, salah satunya adalah menawarkan produk tertentu, seperti kartu kredit, yang mengharuskan pendaftaran menggunakan KTP, baik secara online maupun offline.
Teknik ini juga dapat dilengkapi dengan pengambilan foto wajah Anda untuk pendaftaran.