Sejumlah kendaraan berjalan perlahan di kawasan Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan pembatasan lalu lintas di DKI Jakarta dengan skema ganjil genap (gage) kembali berlaku pada pekan kedua Maret 2024, namun akan ada perubahan jadwal untuk mengikuti libur Nasional Hari Raya Nyepi dan awal Ramadhan 1445 Hijriah.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Tak Berlakukan Ganjil Genap Hari Ini

Sabtu 06 Apr 2024, 17:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan ganjil genap di Jakarta pada Sabtu, 6 April 2024.

Penerapan aturan ganjil genap (gage) tidak berlaku di masa akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu, serta hari-hari libur nasional dan tanggal merah.

Namun jika sedang diberlakukan ada sebanyak 26 titik lokasi jalan utama menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor untuk roda empat atau lebih jika melintas di Jakarta. Jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yakni pagi dan sore hingga malam hari.

Perlu diketahui sesi pertama mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sesi kedua berlaku pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan gage di Jakarta sendiri diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Selain itu juga langkah ini sejalan dengan instruksi dari pihak Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Dengan tujuan utama kebijakan aturan ini bertujuan dalam mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Termasuk juga ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. (Angga)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Tags:
Ganjil GenapPemprov DKI JakartaPembatasan Kendaraan

Angga Pahlevi

Reporter

Firman Wijaksana

Editor