SALDO DANA Prakerja Rp700 Ribu Gagal Masuk Dompet Elektronik Gegara Telat Ikut Pelatihan, Begini Solusi Klaim Saldo Gratis

Jumat 05 Apr 2024, 22:41 WIB
SALDO DANA Prakerja Rp700 Ribu Gagal Masuk Dompet Elektronik Gegara Telat Ikut Pelatihan, Begini Solusi Klaim Saldo Gratis. (Ilustrasi/prakerja.go.id)

SALDO DANA Prakerja Rp700 Ribu Gagal Masuk Dompet Elektronik Gegara Telat Ikut Pelatihan, Begini Solusi Klaim Saldo Gratis. (Ilustrasi/prakerja.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamu gagal meraih saldo dana Prakerja Rp700.000 gara-gara telat beli pelatihan? Intip solusi jitu tetap dapatkan saldo DANA gratis.

Kamu tak perlu bersedih karena gagal klaim saldo dana Prakerja akibat keteledoran yang sebetulnya tak perlu. 

Sudah dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang 65 dan setahap lagi kamu raih saldo dana gratis Rp700 ribu. 

Namun kenyataannya kamu gagal klaim saldo dana karena telat beli pelatihan yang sesuai dengan minat kamu. 

Tenang saja, kamu bisa tetap meraih saldo dana gratis kok. Pasalnya, program Kartu Prakerja akan kembali hadir dan kamu bisa ikut lagi di gelombang berikutnya. 

Kini Kartu Prakerja baru memasuki gelombang 65 dan pencairan saldo dana gratis yang berasal dari insentif dan hadiah survei evaluasi baru akan cair dalam waktu dekat. 

Sekarang saatnya kamu menunggu dibukanya Kartu Prakerja gelombang 66 yang kemungkinan akan dibuka dalam waktu dekat. 

Kartu Prakerja gelombang 66 diprediksi akan dibuka pada Jumat, 19 April 2024 mendatang. 

Buruan asah skill kamu dan pastikan tidak melakukan kesalahan saat daftar Prakerja 2024. 

Syarat dan Ketentuan Prakerja 

Bagi yang belum pernah daftar Kartu Prakerja, simak syarat dan ketentuan di bawah ini untuk bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 66. 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Bukan merupakan anggota TNI/Polri/ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala dan perangkat desa dan sebagainya
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya.
  5. Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar sebagai penerima kartu prakerja
  6. Merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK

Berita Terkait

News Update