JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengen ajuin pinjaman online ? Ketahui dulu 4 cara cek pinjol ini agar tidak sampai terjerumus yang ilegal!
Sebelum melakukan pinjol , alangkah baiknya kamu melakukan pengecekan untuk mengetahui pinjol tersebut resmi atau tidak.
Terdapat tiga cara untuk mengecek legalitas satu pinjol, yakni bisa melalui WhatsApp, website resmi, telepon atau email.
Jika ingin meminjam dana dari pinjol, dihimbau untuk mencari pinjol yang sudah diawasi oleh OJK.
Hal ini berguna agar kamu tidak terjerumus oleh teror dari DC lapangan pinjol maupun tunggakan angsuran yang berlebihan.
Lalu bagaimana cara mengeceknya? Berikut tata caranya:
1. WhatsApp Resmi OJK
Cara pertama ini kamu bisa mengeceknya dengan mudah di WhatsApp dengan nomor resmi OJK, yakni 081-157-157-157.
Untuk cara menghubunginya, yaitu:
- Buka aplikasi WhatsApp lalu buka kontak OJK yang sudah disimpan tadi.
- Langsung ketik nama pinjol yang ingin dicek.
- Kirimlah pesan tersebut dan tunggu jawaban dari OJK.
2. Website resmi OJK
- Akses situs www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau bisa juga ke https://ojk.go.id.
- Jika mengeceknya melalui situs https://ojk.go.id, pilih menu IKNB kemudian tekan Fintech di sebelah kanan bawah.
3. Telepon
Untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui telepon, terlebih dahulu Kamu harus punya pulsa.
Kamu bisa menelepon di nomor resmi OJK, yaitu 157.
4. Email
Kalau ingin memeriksa legalitas pinjol yang ingin kamu gunakan lewat email, kamu bisa mengemail Satgas Waspada Investasi, [email protected].
Demikian informasi mengenai 4 cara cek pinjol agar tidak sampai terjerumus yang ilegal! Bijaklah sebelum mengambil keputusan finansial. (Audie Salsabila Hariyadi)