Pengen Pinjaman Online? Ketahui Dulu 4 Cara Cek Pinjol, Jangan Sampai Terjerumus yang Ilegal!

Jumat 05 Apr 2024, 15:56 WIB
Ketahui Dulu 4 Cara Cek Pinjol, Jangan Sampai Terjerumus yang Ilegal! (Pexels.com)

Ketahui Dulu 4 Cara Cek Pinjol, Jangan Sampai Terjerumus yang Ilegal! (Pexels.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengen ajuin pinjaman online ? Ketahui dulu 4 cara cek pinjol ini agar tidak sampai terjerumus yang ilegal! 

Sebelum melakukan pinjol , alangkah baiknya kamu melakukan pengecekan untuk mengetahui pinjol tersebut resmi atau tidak. 

Terdapat tiga cara untuk mengecek legalitas satu pinjol, yakni bisa melalui WhatsApp, website resmi, telepon atau email. 

Jika ingin meminjam dana dari pinjol, dihimbau untuk mencari pinjol  yang sudah diawasi oleh OJK. 

Hal ini berguna agar kamu tidak terjerumus oleh teror dari DC lapangan pinjol maupun tunggakan angsuran yang berlebihan. 

Lalu bagaimana cara mengeceknya? Berikut tata caranya: 

1. WhatsApp Resmi OJK 

Cara pertama ini kamu bisa mengeceknya dengan mudah di WhatsApp dengan nomor resmi OJK, yakni 081-157-157-157. 

Untuk cara menghubunginya, yaitu: 

- Buka aplikasi WhatsApp lalu buka kontak OJK yang sudah disimpan tadi.
- Langsung ketik nama pinjol yang ingin dicek.  
- Kirimlah pesan tersebut dan tunggu jawaban dari OJK. 

2. Website resmi OJK

Berita Terkait
News Update