ADVERTISEMENT

Hukum Bagi-Bagi THR Lebaran tapi Masih Punya Utang yang Belum Lunas, Emang Boleh?

Jumat, 5 April 2024 17:23 WIB

Share
Ilustrasi THR Lebaran (ist)
Ilustrasi THR Lebaran (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hari Raya Idul Fitri merupakan momen berbagi kemeriahan dan kesenangan seperti di antaranya bagi-bagi uang THR lebaran.

Bagi-bagi uang THR lebaran sudah seperti tradisi yang terjadi sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri.

Bahkan, bagi-bagi uang THR lebaran merupakan bentuk sedekah yang sangat baik, terutama jika dibagikan kepada yang membutuhkan.

Asal tidak riba, si pemberi bisa mendulang pahala berkat sedekah yang ia bagikan.

Namun, bagi-bagi THR lebaran bisa menjadi salah jika dilakukan dengan atas dasar yang keliru.

 

Bagi-bagi uang THR lebaran bisa menjadi salah dan keliru dengan salah satu alasannya si pemberi masih memiliki utang yang belum dilunasi.

Buya Yahya, dalam satu ceramahnya yang pernah tayang di Youtube Al Bahajah TV, memberikan penjelasan mengenai bagi-bagi uang THR supaya tidak keliru.

Buya Yahya menyebut bahwa yang harus didahulukan dalam kasus ini adalah bayar utang, terlebih jika utang tersebut sudah jatuh tempo.

"Jika utang sudah jatuh tempo maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu, jangan berbuat baik dengan hawa nafsu," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wildan Apriadi
Editor: Wildan Apriadi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT