ADVERTISEMENT

7 Kriteria Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Idul Fitri, Siapa Saja?

Jumat, 5 April 2024 14:55 WIB

Share
Ilustrasi penerima zakat fitrah Idul Fitri. (Foto: Freeepik)
Ilustrasi penerima zakat fitrah Idul Fitri. (Foto: Freeepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan hal yang wajib ditunaikan seluruh umat muslim yang tergolong mampu saat Hari Raya Idul Fitri.

Pembayaran zakat fitrah bisa ditunaikan paling lambat pada awal bulan Syawal atau sebelum dilaksanakannya sholat ied.

Ada pun zakat fitrah Idul Fitri bisa dibayar dengan uang atau pun beras melalui Amil Zakat.

Sementara yang berhak menerima zakat fitrah Idul Fitri menurut Islam adalah orang mustahik atau orang-orang yang tergolong tidak mampu.

Dalam Islam, mustahik artinya orang yang tidak memiliki cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya atau keluarganya.

 

Berikut adalah 7 kriteria orang yang tergolong mustahik dan berhak menerima zakat fitrah Idul Fitri:

1. Fakir: Orang yang sangat membutuhkan bantuan karena tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup.

2. Miskin: Orang yang memiliki sedikit sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

3. Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wildan Apriadi
Editor: Wildan Apriadi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT