JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan hal yang wajib ditunaikan seluruh umat muslim yang tergolong mampu saat Hari Raya Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah bisa ditunaikan paling lambat pada awal bulan Syawal atau sebelum dilaksanakannya sholat ied.
Ada pun zakat fitrah Idul Fitri bisa dibayar dengan uang atau pun beras melalui Amil Zakat.
Sementara yang berhak menerima zakat fitrah Idul Fitri menurut Islam adalah orang mustahik atau orang-orang yang tergolong tidak mampu.
Dalam Islam, mustahik artinya orang yang tidak memiliki cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya atau keluarganya.
Berikut adalah 7 kriteria orang yang tergolong mustahik dan berhak menerima zakat fitrah Idul Fitri:
1. Fakir: Orang yang sangat membutuhkan bantuan karena tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup.
2. Miskin: Orang yang memiliki sedikit sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
3. Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menetapkan diri dalam agama Islam.
5. Budak: Orang yang membutuhkan bantuan untuk memerdekakan dirinya.