6. Gharimin: Orang yang memiliki hutang yang harus dibayar dan tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk melunasi hutang tersebut.
7. Fisabilillah: Orang yang membutuhkan bantuan untuk menegakkan agama Islam dan melakukan perjuangan di jalan Allah.
Seorang muslim, dalam hal ini Amil Zakat, harus memastikan bahwa zakat fitrah Idul Fitri yang diberikan benar-benar sampai kepada orang yang berhak menerimanya.
Itulah 7 kriteria orang yang tergolong mustahik dan berhak menerima zakat fitrah Idul Fitri. (*)