ADVERTISEMENT

THR Tak Dibayar Perusahaan, Disnaker Karawang Persilakan Lapor ke Posko

Rabu, 3 April 2024 19:41 WIB

Share
Kadisnakertrans Karawang Rosmalia Dewi minta karyawan tak dibayar THR lapor ke posko.
Kadisnakertrans Karawang Rosmalia Dewi minta karyawan tak dibayar THR lapor ke posko.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Hingga H-7 lebaran, tidak ada satu pun karyawan di Kabupaten Karawang yang melapor ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Kemenaker. Padahal, terindikasi di Jawa Barat banyak karyawan yang menjadi korban tak mendapat THR dari perusahaan.

"Belum ada laporan yang masuk," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia Dewi, Rabu, 3 April 2024.

"Kita tunggu saja. Karena hari ini terakhir perusahaan harus memberikan THR," timpalnya.

Sebelumnya, Disnakertrans Kabupaten Karawang sudah menegaskan kepada perusahaan agar THR jangan dicicil dan harus dibayarkan H-7 sebelum lebaran.

Dikatakan Rosmalia, aturan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan itu sudah sesuai dengan surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan RI Nomor : M/2/HK.04/III/2024.

Dia juga mengatakan jika bukan hanya pada sektor industri, surat edaran tersebut juga berlaku untuk seluruh sektor usaha termasuk retail, perbankan, perhotelan, hingga tempat hiburan malam di Karawang.

"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik pekerja Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan perundang-undangan," jelasnya.

Selain itu, kata Rosmalia, sesuai dengan aturan di atas pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih harus diberikan THR keagamaan setara dengan 1 bulan upah kerja.

Rosmalia juga mengatakan, untuk pekerjaan yang sudah 1 tahun bekerja harus diberikan THR setara 1 bulan gaji/upah.

Sedangkan yang kurang dari 1 tahun masa kerja diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, masa kerja (bulan) di bagi 12 bulan di kalikan 1 bulan upah kerja dan pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aep Saepuloh
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT