ADVERTISEMENT

Provinsi Jawa Barat Nyatakan Siap Terkait Penonaktifan NIK Dalam Rangka Tertib Administrasi

Rabu, 3 April 2024 20:09 WIB

Share
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik. (Pandi)
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan telah siap terkait penonaktifan NIK dalam rangka untuk memaksimalkan tertib administrasi.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menerangkan jika pihaknya telah melakukan sinkronisasi data berkaitan dengan penonaktifan NIK tersebut.

"Kalau kita sudah siap karena kita sudah menggunakan sistem data padu serasi dengan satu data, satu data kesehatan ya," kata Dedi di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta saat koordinasi terkait penonaktifan NIK di Jakarta, Rabu 3 April 2024.

Dijelaskan Dedi, penonaktifan NIK ini sebagai langkah untuk melakukan sinkronisasi data agar bisa menjadi satu dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sinkronisasi data ini juga bertujuan agar supaya kebijakan pemerintah bisa langsung terserap, misalnya berkaitan dengan kepemilikan kendaraan dan sejenisnya.

"Kita integrasikan dengan data kendaraan, jadi by name by address, NIK nya sudah ada dan lain sebagainya. Nah itu bisa kita lakukan dengan cepat menurut saya," katanya.

"Jadi nanti apabila ada pelanggaran bisa tepat sasaran kan. Dan kemudian juga selain itu impact nya kaitan dengan pendapatan juga pasti akan ada potensi yang bisa kita tingkatkan," sambung Dedi.

Nantinya, jika telah tersinkronisasi, maka data tersebut akan dipadukan dengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, nantinya akan terdeteksi masyarakat yang layak mendapatkan bansos, termasuk manfaat lain.

"Nanti Jawa Barat akan melakukan relaksasi terutama kaitan dengan pemberian insentif. Yang akan mutasi ke Jawa Barat sesuai dengan tadi KTP yang dinonaktifkan, misalkan sekarang berdomisili di Jawa Barat. Yang jelas kita akan lakukan relaksasi baik itu untuk balik nama kendaraan bermotor," paparnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT