Pinjol ilegal gak usah dibayar, ini alasannya. (Tangkap Layar FintechID)

TEKNO

Pinjol Ilegal Wajib di Galbay, Ini Alasannya! Amankan Data di Hape Nasabah

Rabu 03 Apr 2024, 18:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika nasabah gagal bayar (Galbay) di aplikasi pinjaman online (pinjol) dan sudah terlanjur, alangkah baiknya jangan dibayar.

Namun jika nasabah mempunyai rezeki, bayar hutang pinjol pokoknya saja. Hal itu diungkapkan youtube FintechID solusi gagal bayar.

Para nasabah harus cerdas saat meminjam uang di pinjol apalagi pinjol tersebut ilegal. Sebaiknya kalian jangan pinjam uang di pinjol ilegal.

Karena banyak resiko yang nasabah pasti hadapi. Seperti data hape yang dicuri oleh pihak aplikasi pinjol.

Sebaiknya jika nasabah galbay di aplikasi ilegal sebaiknya amankan data hape kalian terlebih dahulu.

Menurut FintechID jika nasabah galbay di aplikasi pinjol ilegal, sebaiknya stop membayar dan jangan membayar kembali.

Sebab, bunga dan denda di aplikasi pinjol ilegal yang sangat tidak manusiawi. Hal itulah yang memberatkan bagi nasabah.

Kalian jangan takut jika galbay di aplikasi pinjol ilegal, karena kalian bisa melaporkan kepada pihak OJK agar pihak OJK segera menutup aplikasi pinjol ilegal.

Selain itu, resiko yang akan dihadapi adalah kalian akan mendapatkan ancaman berupa ditelpon ratusan kali oleh pihak aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Hal itulah, nasabah harus mempersiapkan mental dan lebih berhati-hati jika pinjam uang di aplikasi pinjol ilegal.

FintechID menyarankan nasabah jangan sekali-kali pinjam uang di aplikasi pinjol ilegal.

Dan lebih bijak dalam memilih aplikasi pinjol yang sebaiknya meminjam di aplikasi pinjol legal.

Tags:
pinjol ilegalaplikasi pinjol ilegalpinjol legalAPK Pinjol Ilegalpinjol ilegal mudah cair

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor