Nantinya, warga yang berdomisili Jawa Barat dan Banten akan mengurus kelimpahan pajak di daerahnya. Selain itu diharapkan pemindahan aset di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak dipungut biaya.
"Jadi nanti mereka yang mau memindahkan asetnya di Jabodetabek itu tidak dikenakan biaya," tukas Budi
Berdasarkan data yang dikumpulkan, sebanyak 75 ribu warga Tangerang Selatan yang ber-KTP DKI, tetapi tinggal di daerah itu sudah lima hingga 25 tahun. Sama halnya 18 ribu warga Depok yang ditemukan ber-KTP DKI.
Oleh karena itu, warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk.
Proses yang berjalan mulai April 2024 secara bertahap ini akan mendata warga dan secara terbuka mereka bisa melihat data tersebut. Warga bisa memberikan keluhan jika ada data tak sesuai. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.