JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) masih menjadi andalan bagi masyarakat yang membutuhkan uang dalam waktu singkat.
Namun, masyarakat haruslah mengetahui manakah pinjol legal dan tidaknya sebagai bentuk keamanan di kemudian hari.
Pinjol legal merupakan layanan yang sudah terdaftar dan memenuhi seluruh persyaratan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, pihaknya telah memblokir setidaknya 233 pinjol ilegal pada Januari 2024.
Satgas menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati serta waspada apalagi sampai menggunakan pinjol ilegal untuk melakukan proses peminjaman uang. Sebab demi mencegah keselamatan, ketentraman atau penyalahgunaan data pribadi dikemudian hari.
Ciri-ciri pinjol ilegal
OJK mencirikan pinjol ilegal yang harus masyarakat kenali
- Tidak masuk daftar OJK
- Pemberian pinjaman terlalu mudah
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak dilengkapi sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
- Teror, intimidasi hingga pelecehan seksual kepada nasabah
- Besaran bunga dan pembayaran yang tidak jelas
- Meminta akses data pribadi
- Menawarkan layanan melalui media sosial atau SMS
Daftar 101 Pinjol legal yang diawasi oleh OJK
OJK Merilis 101 daftar pinjol legal yang bisa menjadi pilihan masyarakat karena sudah terjamin diawasi.
• Danamas
• investree
• amartha
• DOMPET Kilat
• Boost
• TOKO MODAL
• Modalku
• KTA KILAT
• Kredit Pintar
• Maucash
• Finmas
• KlikA2C
• Akseleran
• Ammana.id
• PinjamanGO
• KoinP2P
• pohondana