JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang resmi ditetapkan sebagai tersangka PT Timah, yang dikabarkan merugikan negara Rp271 triliun baru boleh dikunjungi oleh pihak keluarga setelah sepekan ditahan.
Seperti diketahui bahwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kini resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah yang dikabarkan telah merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Namun, Sandra Dewi dan keluarga kini belum dapat mengunjungi Harvey Moeis usai di tahan.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang ditahan karena terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, baru boleh dikunjungi pihak keluarga setelah sepekan ditahan.
Kuntadi menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi ketentuan untuk semua tahanan, lantaran tujuh hari pertama tersangka harus dilakukan pemeriksaan.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku semua tahanan kami, untuk tujuh hari pertama harus dilakukan pemeriksaan, setelah hari ketujuh baru memungkinkan melakukan penjengukan,” kata Kuntadi di Jakarta, dikutip Poskota.co.id pada Senin, 1 April 2024.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024.
Kejagung pun melakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, kata Kuntadi, kunjungan dari pihak kuasa hukum tersangka diperbolehkan apabila ada pemeriksaan terhadap Harvey Moeis.
“Kecuali ketika ada tindakan pemeriksaan khusus penasihat hukum akan diberikan akses karena itu adalah hak yang bersangkutan,” kata Kuntadi.
Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 tersangka lainnya.