3 Pengedar Narkoba Diringkus, Salah Satunya Berprofesi Sopir Truk

Selasa 02 Apr 2024, 07:37 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang didapat dari salah satu pengedar. (Dok. Satresnarkoba Polres Serang)

Barang bukti narkoba jenis sabu yang didapat dari salah satu pengedar. (Dok. Satresnarkoba Polres Serang)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga pengedar narkoba yang masih satu jaringan digulung Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada akhir Maret.

Ketiganya diringkus di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang dengan barang bukti 20 paket sabu berbagai ukuran, tiga timbangan digital serta handphone.

Ketiga pengedar sabu yang ditangkap SU (31) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, MP alias Ari (24) warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan MF (28 ) warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini diawali dengan tertangkapnya tersangka SU di pinggir jalan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada Selasa, 5 Maret 2024 dini hari.

"Tersangka SU yang berprofesi sebagai sopir angkutan pasir disergap saat akan mengedarkan sabu ke sesama sopir. Dari saku celana ditemukan tiga paket sabu," terang Condro kepada Poskota, Selasa, 2 April 2024.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika tiga paket sabu diamankan didapat dari tersangka MP. Atas pengakuan itu, Tim Opsnal langsung mengejar dan berhasil menangkap MP.

"Tersangka MP berhasil diamankan di rumahnya di Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Ranjeng sekitar pukul 18.00, dengan barang bukti delapan paket sabu," ujarnya didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Seperti halnya SU, tersangka MP mengaku mendapatkan sabu dari MF yang juga warga Kabupaten Tangerang. Tanpa buang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap MF di rumah kontrakannya di Tangerang sekitar pukul 22.00.

"Dari rumah kontrakan tersangka MF ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan sembilan paket sabu berbagai ukuran dalam tas yang disembunyikan di ruang dapur," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MF mengatakan jika paket yang ada pada dirinya serta yang telah dijual didapat dari FD (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku tidak membeli namun dititipi untuk diperjualbelikan.

"MF tidak membeli tapi menerima sabu dari FD (DPO) untuk diperjualbelikan. Dari bisnis haram tersebut MF hanya menerima upah," katanya.

Berita Terkait

News Update