ADVERTISEMENT

Geledah Rumah Tersangka Harvey Moeis, Kejagung Sita Dua Mobil Mewah Senilai Miliaran Rupiah

Selasa, 2 April 2024 14:28 WIB

Share
Mobil mewah Rolls Royce seharga miliaran rupiah yang disita Tim Penyidik Jampidsus Kejagung di rumah tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis. (Dok: Puspenkum Kejagung)
Mobil mewah Rolls Royce seharga miliaran rupiah yang disita Tim Penyidik Jampidsus Kejagung di rumah tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis. (Dok: Puspenkum Kejagung)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menyita dua unit mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis dugaan korupsi komoditas timah di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan kedua mobil yang disita berjenis Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan Rolls Royce berwarna hitam senilai miliaran rupiah.

"Ada serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," ujar Sumedana dalam keterangan resmi kepada awak media pada Selasa, 2 April 2024.

Selain dua mobil mewah, Kejagung mengamankan barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen terkait dalam kegiatan penggeledahan rumah suami aktris Sandra Dewi tersebut.

"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," ungkapnya.

Ia melanjutkan, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, tetapi masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli, sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.

"Tim masih akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," tutupnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT