Ciri-ciri pinjol ilegal yang makin marak jelang Lebaran 2024. (Foto: Freepik)

EKONOMI

Awas Terjerat! Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Lebaran 2024, Kenali Ciri-cirinya

Selasa 02 Apr 2024, 16:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berikut cara membedakan pinjaman online atau pinjol ilegal dengan yang legal.

Lebaran Idul Fitri 2024 akan segera tiba. Di masa-masa seperti ini, masyarakat sangat rentan terjerat pinjol ilegal.

Itu karena menjelang lebaran biasanya kebutuhan finansial meningkat, mulai dari harga bahan pokok yang naik, kebutuhan membeli baju baru, mudik, juga berbagi THR ke sanak saudara.

Pinjol menjadi jalan pintas yang dipilih masyarakat saat kebutuhan hari raya yang sudah dekat masih belum terpenuhi.

Karena sudah terdesak, masyarakat kadang jadi melupakan hal-hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjol.

Lebih parahnya lagi, mereka akhirnya justru terjebak dengan pinjol ilegal.

Maka dari itu, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk tetap berhati-hati dan memerhatikan seluruh aspek penting dalam pinjol.

Bukan hanya itu, masyarakat juga harus lebih peduli untuk mengetahui perbedaan antara pinjol ilegal dengan pinjol legal agar tidak salah dalam mengambil pinjaman. 

Hal itu dilakukan agar masyarakat terhindar dari jebakan pinjol legal yang bisa sangat merugikan di kemudian hari.

Lantas, apa saja perbedaan antara pinjol legal dan ilegal?

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut sembilan ciri pinjol ilegal dan legal yang harus diketahui

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal 

Pinjol ilegal sebetulnya memiliki beberapa ciri yang cukup mudah dikenali masyarakat, seperti:  

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Sementara itu, beberapa ciri yang dimiliki perusahaan penyedia jasa pinjaman online legal menurut OJK, yaitu: 

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Demikian informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal dan legal yang wajib diketahui masyarakat sebelum mengajukan pinjaman online jelang Lebaran 2024.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Tags:
Ciri-Ciri Pinjol Ilegalpinjol ilegalpinjol legalTerlilit Pinjolpinjaman-onlinelebaran

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor