Bingung Mana Pinjol Ilegal dan Legal Resmi OJK? Ini Cara Ceknya, Mudah tanpa Aplikasi Tambahan

Senin 01 Apr 2024, 21:19 WIB
4 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Resmi OJK

4 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Resmi OJK

(2) Cara cek pinjol ilegal atau pinjol legal melalui WhatsApp OJK

Anda dapat menyimpan terlebih dahulu kontak WhatsApp OJK 081-157-157-157 atau tanpa menyimpan bisa langsung mengakses internet kemudian ketik wa.me/+6281157157157/.

Anda cukup mengirim pesan dengan menulis nama pinjol yang ingin dicek. Kemudian tunggu beberapa saat hingga OJK membalas dan memberikan jawaban otomatis terkait status legalitasnya. 

(3) Cara cek pinjol ilegal atau pinjol legal melalui telepon OJK 157

(4) Cara cek pinjol ilegal dan pinjol legal melalui email OJK [email protected].

Melansir dari laman OJK, berikut ini 101 pinjol legal resmi OJK terbaru.

Ada pinjol legal resmi OJK (1) Danamas PT Pasar Dana Pinjaman, (2) investree PT Investree Radhika Jaya, (3) amartha PT Amartha Mikro Fintek, dan (4) DOMPET Kilat PT Indo Fin Tek.

(5) Boost PT Creative Mobile Adventure, (6) TOKO MODAL PT Toko Modal Mitra Usaha, (7) modalku PT Mitrausaha Indonesia Grup, dan (8) KTA KILAT PT Pendanaan Teknologi Nusa.

(9) Kredit Pintar PT Kredit Pintar Indonesia, (10) Maucash PT Astra Welab Digital Arta, (11) Finmas PT Oriente Mas Sejahtera, dan (12) KlikA2C PT Aman Cermat Cepat.

(13) Akseleran PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, (14) Ammana.id PT Ammana Fintek Syariah, (15) PinjamanGO PT Dana Pinjaman Inklusif, dan (16) KoinP2P PT Lunaria Annua Teknologi.

(17) pohondana PT Pohon Dana Indonesia, (18) MEKAR PT Mekar Investama Sampoerna, (19) AdaKami PT Pembiayaan Digital Indonesia, dan (20) ESTA KAPITAL FINTEK PT Esta Kapital Fintek.

(21) KREDITPRO PT Tri Digi Fin, (22) FINTAG PT Fintegra Homido Indonesia, (23) RUPIAH CEPAT PT Kredit Utama Fintech Indonesia, dan (24) CROWDO PT Mediator Komunitas Indonesia.

Berita Terkait
News Update