2. Klik 'Daftar' atau 'Ajukan Pinjaman'
3. Ambil foto KTP elektronik dan masukan nomor NIK yang sesuai dengan KTP
4. Klik kirim maka akan pindah ke laman selanjutnya
5. Dilaman selanjutnya akan diminta verifikasi foto dan tanda tangan
6. Klik kirim lalu akan otomatis ke laman selanjutnya
7. Dilaman selanjutnya akan diminta nomor rekening Bank BCA kamu untuk auto debet
8. Konfirmasi data lalu klik 'Aktifkan'
9. Pengajuan diproses
Jika pengajuan kamu berhasil, maka limit Paylater kamu bisa digunakan hingga Rp20 Juta.
Kamu bisa menggunakan Paylater ini untuk pembelian gadget, furniture, dan lain sebagainya dengan menggunakan Qris yang lebih praktis.
Demikian cara daftar BCA Paylater cukup dengan hp saja bagi nasabah Bank BCA.